Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Tidak Ditahannya Mantan Bendahara BPKAD Kapuas

  • Oleh Apriando
  • 16 Desember 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Yestisia selaku Mantan Bendahara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, hanya dilakukan penahanan kota. Alasannya karena terdakwa bersikap kooperatif dan mempunyai bayi yang sedang menyusui.

"Alasan kemanusiaan, kita mengedepankan naluri seorang ibu, dari kejaksaan tidak menahan, dan saat pelimpahan hakim juga sependapat tidak dan melakukan tidak melakukan penahanan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supritson. Kamis, 16 Desember 2021

Diberitakan sebelumnya, Yestisia selaku Mantan Bendahara BPKAD kabupaten Kapuas terjerat dalam tindak pidana Korupsi.

Ia didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni telah meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap Kepala Desa di Kabupaten Kapuas dengan nilai paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 350.000,00 dalam setiap proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018.

Terdakwa disebut sebagai Bendahara BPKAD memaksa para Kepala Desa di Kabupaten Kapuas untuk memberikan sejumlah uang, apabila para Kepala Desa tidak memberikan sejumlah uang tersebut maka terdakwa memperlama proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari. 

Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru