Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Puas, Pelanggan Aniaya PSK

  • Oleh Apriando
  • 23 Desember 2021 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Norifansyah terdakwa penganiayaan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) mengaku nekat melakukan aksinya kepada Korbannya bernisial BP karena merasa belum puas. Sebab BP menghentikan berhubungan intim saat terdakwa belum mencapai klimaks.

Fakta ini terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Norifansyah mengaku dalam keadaan sedikit tidak normal akibat pengaruh dari minuman keras.

"karena tidak sesuai dengan pembicaraan tentang penawaran sebelum masuk kamar. Katanya main santai aja, sekitar lima menit wanita tersebut sudah. saya saat  itu juga sedang dalam keadaan kurang normal," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan.

Terdakwa juga mengakui bahwa pisau yang dibawa untuk menganiaya Korbannya tersebut merupakan miliknya. "Iya itu milik saya," timpalnya.

Kamis 23 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa perkara berawal ketika Norifansyah meminum minuman beralkohol di Jembatan Kuning Jalan G Obos Kota Palangka Raya, 18 September 2021.

Norifansyah kemudian pergi ke Karaoke Biru Langit di Jalan Mahir Mahar dan hendak berhubungan intim dengan seorang PSK berinisial BP.

Setelah sepakat dengan tarif Rp500.000 keduanya lalu melakukan hubungan intim di kamar. Karena kelelahan, BP menghentikan hubungan badan dan mau pergi. 

Tapi Noor menolak dan marah karena dia belum ejakulasi. Saat meraba bagian bawah kasur, dia menemukan sebilah pisau dan beberapa kali menusuk kaki korban sambil memaksanya melanjutkan hubungan intim. “Ayo main lagi, asalkan lepas dulu pisau itu,” pinta korban.

Ketika terdakwa melepas pisau, korban langsung lari keluar kamar sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan Noor dan pisau yang sempat dibuangnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pada hasil visum, korban menderita beberapa luka robek memanjang di paha kanannya. Akibat perbuatannya terdakwa terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru