Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Realisasi Pajak Hiburan di Palangka Raya Belum Capai 50 Persen

  • Oleh Hendri
  • 24 Desember 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, dari 11 sektor perpajakan di kota setempat, hanya penerimaan pajak hiburan yang masih berada di bawah 50 persen.

"Dari sejumlah sektor yang belum 100 persen. Hanya pajak hiburan yang pendapatannya masih 47 persen. Itu karena faktor pandemi Covid-19 sehingga tempat hiburan yang paling berdampak," katanya, Jumat 24 Desember 2021.

Aratuni menjelaskan, hingga 17 Desember 2021 realisasi penerimaan pajak di Kota Palangka Raya baru mencapai 95,37 persen. Dari Rp117 miliar, hingga 17 Desember 2021 kemarin, realisasinya baru Rp111 miliar.

Beberapa sektor pajak yang masih belum 100 persennya terdiri atas pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 ini realisasi pajak di Kota Palangka Raya tersebut, masih belum dapat mencapai 100 persen. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya terus berupaya mendorong percepatan realisasi pajak.

"Kita terus dorong agar para wajib pajak, dapat membayarkan hak pajaknya. Pajak ini tentunya, akan digunakan untuk kemajuan Kota Palangka Raya," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru