Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Fokus Awasi Syarat Perjalanan di Libur Natal dan Tahun Baru

  • Oleh ANTARA
  • 25 Desember 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Perhubungan saat ini fokus melakukan pengawasan persyaratan perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pos pelayanan yang tersedia bukan sebagai check point, namun apabila saat random sampling terdapat masyarakat yang belum memiliki persyaratan lengkap maka akan diberikan layanan kesehatan oleh petugas terkait, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Budi Setiyadi bersama Direktur Lalu Lintas Jalan, Cucu Mulyana meninjau langsung arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikatama dan Pos Pelayanan Tanjung Pura, Jawa Barat untuk memastikan pelaksanaan penanganan pelaku perjalanan menjelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan dengan baik.

“Saat ini saya sedang berada di Pos Pelayanan Tanjung Pura tepatnya perbatasan Bekasi dengan Karawang, di mana di Pos Pelayanan Tanjung Pura ini disediakan layanan vaksinasi maupun rapid test antigen untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” kata Budi.

Budi mengatakan hal tersebut sesuai dengan syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 di mana setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Berkenaan dengan ini, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kemenko PMK, maupun pihak terkait telah melakukan kesepakatan bahwa pos-pos yang didirikan di simpul-simpul transportasi seperti terminal dan pelabuhan dapat memberikan layanan kepada masyarakat.

“Pada kesempatan ini Ditjen Hubdat juga mendirikan pos pelayanan di UPPKB Balonggandu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat yang akan bepergian wajib melengkapi syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Mengutip data dari Jasa Marga yang didapat sebelumnya saat melakukan peninjauan di Gerbang Tol Cikampek Utama, puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada 17 Desember 2021 sebesar 181.865 kendaraan keluar Jabodetabek di 4 GT Utama (Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama).

Secara total, jumlah kendaraan keluar Jakarta pada periode 17-23 Desember 2021 meningkat sebesar 8,9 persen (1.106.018 kendaraan) atau naik 4,1 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk puncak arus masuk wilayah Jabodetabek terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 sebesar 190.868 kendaraan di 4 GT Utama.

Untuk arus masuk Jabodetabek ini pada periode 17-23 Desember 2021 naik 7,7 persen (1.081.107 kendaraan).

Apabila dibanding periode yang sama tahun lalu maka kenaikan yang terjadi sebesar 12,7 persen.

Untuk periode 17-23 Desember 2021 selisih kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek ada sebanyak 24.911 kendaraan.

ANTARA

Berita Terbaru