Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut Bersalah, Pembeli Sawit dari Anggota Gapoktanhut Bagendang Raya Minta Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2022 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mansyah melalui tim kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty keberatan atas tuntutan 22 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Mereka menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Mansyah sebagai pelaku penadahan buah kelapa sawit.

Maka dari itu dalam pledoinya mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta agar nama baik terdakwa dikembalikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata Abdul Kadir, Senin, 3 Januari 2022.

Menurut kuasa hukumnya, terdakwa membeli sawit itu karena melalui sawi tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang kini masih jadi DPO.

Padahal anggota Gapoktanhut itu sendiri hingga kini tidak ditangkap dan hanya dijadikan sebagai DPO padahal mereka masih ada di kampung.

Selain itu barang bukti buah sawit saat dicek lapangan telah membusuk sehingga tidak bisa dikenali lagi baik itu dalam hal jumlah bentuk dan sifatnya.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 22 bulan penjara dan dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan, Sabtu 21 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Darinya diamankan 5.220 Kg sawit yang diangkut dengan truk. Sawit itu berasal dari Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.

Sawi tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang kinibmasih jadi DPO. (NACO/B-6)

Berita Terbaru