Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Hapus Sanksi Denda Bagi Masyarakat Bayar PBB-P2 Pada Januari-Juni 2022

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Januari 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menghapus sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 1 Januari hingga 1 Juni 2022.

"Bagi warga yang terlambat bayar PBB P2, akan dihapuskan dendanya, jika membayar di pada 1 Januari hingga 1 Juni 2022 ini," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 11 Januari 2022. 

Sedangkan, jika pembayaran dilakukan pada periode 1 Juli hinhha 31 Desember 2022, maka akan mendapatkan kompensasi sebesar 50%.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak di Kotim. Sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam berusaha ditengah segala kesulitan masa pandemi ini.

"Ini langkah dan upaya kami dalam meningkatkan pembayaran pajak, namun tetap memberikan keringanan bagi mereka," kata Halikinnor. 

Penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang membayar PBB P2 tersebut, juga berdasarkan Peraturan Bupati Kotim tentang keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di daerah ini. 

Selain itu juga, sebagai langkah pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru