Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sisik Trenggiling 4,5 Kilogram Diadili

  • Oleh Apriando
  • 11 Januari 2022 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Budiman, terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria 32 tahun tersebut didakwa memiliki dan hendak menjual sisik Trenggiling dengan jumlah 4,5 kilogram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) hurup D UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap JPU, Een Hosana saat membacakan dakwaannya pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Heru Setiyadi, Selasa, 11 Januari 2022

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara bermula pada Agustus 2021. Yakni menemukan akun media sosial terdakwa Budiman yang memposting menjual sisik Trenggiling dengan jumlah tersebut.

Setelah beberapa kali berkomunikasi antara saksi Imam dengan terdakwa, diketahui bahwa terdakwa memiliki sisik Trenggiling yang dilindungi pemerintah sebanyak itu dan akan dijual dengan harga Rp3.500.000,-/kilogram.

"Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa ditangkap oleh saksi Imam Rivai bersama dengan saksi Mathias berikut tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng," tutup JPU. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru