Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemesan Ganja dengan Dalih untuk Pengobatan Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 Januari 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Arjuni dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 366,78 gram.

Jaksa menjerat Arjuni dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wagiman berdasarkan data terhimpun, Rabu, 12 Januari 2021.

Terdakwa Arjuni ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 6 Oktober 2021 di rumahnya, Kelurahan Langkai, usai menerima pengiriman paket narkotika.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gulung ganja, 1 ponsel, 7 kotak paper, 1 merk Rolling Paper, dan sebuah korek api.

Terdakwa mengaku mendapat ganja tersebut dengan melakukan pemesanan melalui media sosial dan diarahkan kepada Adi (DPO).

Ganja tersebut dibeli dengan harga yang bervariasi antara Rp 700.000 sampai Rp 1.500.000. Sebelum ditangkap, Arjuni telah melakukan 4 kali transaksi.

Pada persidangan sebelumnya Arjuni mengaku ganja tersebut dipesannya untuk pengobatan diabetes yang sedang dideritanya. Namun ia tidak memiliki Izin dalam penggunaannya. (APRIANDO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru