Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Limpahkan Kasus Korupsi Disdik Kalteng ke Pengadilan

  • Oleh Apriando
  • 13 Januari 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan 7 berkas perkara tindak pidana korupsi 2014 pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 13 Januari 2022

Berdasarkan rilis yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Kalteng diketahui jika Benon, Yuliati, Suharto, Rinece Kiting, Hargantin, Seniwati dan Mamod disebut bersama – sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, antara Januari-Desember 2014.

Mereka membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi dalam kegiatan sosialisasi program DAK Kalteng Harati 2014 dan bertindak sebagai PPTK adalah terdakwa Yuliati.

Selain itu kegiatan Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK 2014 dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK 2014 yang bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Suharto.

Kemudian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMA tahun anggaran 2014, Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014 dan Kegiatan Sains Nasional Guru SMA tahun anggaran 2014 yang bertindak  PPTK  adalah terdakwa Rinence Kiting

Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen tahap I sampai tahap V tahun anggaran 2014, Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I tahun anggaran 2014 dan Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II tahun anggaran 2014 bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Hargatin.

Kegiatan Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi tahun anggaran 2014 dan Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin tahun anggaran 2014 bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Seniwati.

Serta kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah tahun anggaran 2014 bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Mamod.

"Dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, dimana selisih biaya tersebut dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Kajati Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra.

Dodik mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah diketahui jika perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.185.080.750.

"Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru