Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awal Tahun, Palangka Raya Bertahan PPKM Level 2

  • Oleh Hendri
  • 18 Januari 2022 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 telah diterbitkan. Aturan terbaru ini menetapkan Kota Palangka Raya masih PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membenarkan hal tersebut. Masih diberlakukannya PPKM Level 2 mutlak kewenangan pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Fairid yakin pemerintah pusat memiliki kriteria sendiri dalam menentukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk perkembangan kasus di Kota Cantik serta kemampuan Pemerintah Kota dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan langkah penanganannya.

“Kita ikuti saja arahan dari pemerintah pusat. Pemko sendiri akan siap menjalankan PPKM dalam level apa pun, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19,” katanya, Selasa 18 Januari 2022.

PPKM di wilayah Kalteng hanya terbagi 2 yakni Level 1 dan Level 2. Untuk Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya dan Barito Timur.

Sementara Level 2 yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru