Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK OTT Suap Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

  • Oleh ANTARA
  • 21 Januari 2022 - 07:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut. Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru