Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panglima Batamad: Batamad Bukan Ormas, Jangan Cari Keuntungan Pribadi

  • Oleh Ramadani
  • 28 Januari 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Panglima Batamad Brigjen TNI Pur Yuandrias mengatakan, lembaga adat Dayak  adalah milik semua utus Dayak. Karena itu siapa saja bisa masuk di dalam lembaga adat tersebut. 

Menurut mantan Komando Pasukan Khusus ini, siapa saja boleh masuk di lembaga adat Dayak baik dia pegawai negeri, petani, pengusaha, semua laki-laki dan perempuan baik itu bapak ataupun dan ibu anak-anaknya.

“Yang pasti dia orang Dayak, jangan ragu bagi pegawai negeri, yang panitia saja pegawai negeri,” ucapnya yang juga pernah berlatih Taekwondo di Korea, Jumat 28 Januari 2022.

Menurut dia, untuk menjadi anggota tidak ada batasnya. Dia juga menegaskan, Batamad lain dengan organisasi masyarakat (Ormas). “Kalau pegawai negeri masuk ormas,  tanda tanya saya pak, tapi kalau masuk lembaga adat, orang Dayak itu memang harus,” tutur Yuandrias kelahiran Katingan Kabupaten Katingan ini.

Sebab, lembaga adat dayak itu bukan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada tujuan untuk diskriminasi kepada siapapun yang hidup di Kalimantan Tengah. “Jadi, lembaga adat ini menata kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Tengah ini, untuk menjadi adat dayak ini, diterapkan di Kalteng dengan hidup tentram perdamaian di tempat ini,”ungkap mantan intelijen kopassus ini.

Ia menerangkan, dalam penyelesaian konflik tidak ada yang dihukum dan tidak ada yang di penjara. “Yang ada itu berupaya dengan kesalahan dia, jadi jangan salah,” terangnya.

Selain itu juga kata Jenderal Pensiunan Kopassus ini, yang ada itu perjanjian damai yang di buat di Tumbang Anoi, dan itu adalah hukum adat perdamaian, bukan salah, bukan menang kalah.  “Tidak ada suatu keputusan di lembaga adat itu menang atau kalah, yang ada mari kita sepakat berdamai menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa Negara dalam Undang-undang Dasar 1945, nomor 18 B Negara mengakui keberadaan hukum adat dan kearifan lokalnya. “Utamakan penyelesaian konflik dengan kearifan lokal, itu adalah Undang-undang Negara yang mengatakan. Oleh karena itu, apabila kita membuka lebar lembaga ada ini bisa kita selesaikan segala masalah, segala persoalan yang ada di kita, maka saya yakin lembaga adat dan penegak hukum termasuk TNI dan Polri akan mendukung ini semua,” imbuh mantan tentara Komando Pasukan Khusus yang sudah 40 tahun mengabdi untuk NKRI ini.

Ia menambahkan, jangan mengatasnamakan lembaga adat mencari keuntungan pribadi. “Saya pastikan Batamad bukan tentara, Batamad bukan Polisi, Batamad bukan preman jalanan tapi Batamad menegakkan harkat dan martabat utus dayak,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru