Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang CPNS di Kotim Gagal Ikuti Pengambilan Sumpah PNS Akibat Tersandung Kasus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Februari 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), gagal ikuti pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), akibat tersandung kasus. 

"Pengambilan sumpah/jabatan PNS hari ini, ada satu orang yang tidak ikut, karena tersandung kasus," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin, Rabu, 2 Januari 2022. 

Meski begitu, dirinya tidak menyebutkan kasus apa yang terjadi terhadap CPNS tersebut. Namun, yang pasti, dia gagal mengambil sumpah bersama 186 orang lainnya yang dilakukan di Gedung Serbaguna Sampit, pada hari ini. 

Dia menjelaskan, sebenarnya ada 185 orang CPNS formasi 2019 yang diambil sumpah pada hari ini. Namun 1 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi tersandung kasus. 

Sehingga, CPNS yang diambil sumpah untuk formasi 2019 hanya 183 orang, ditambah 3 orang CPNS yang lulus pada formasi tahun sebelumnya. 

"3 orang tambahan CPNS tersebut merupakan lulusan CPNS tahun sebelumnya," terang Kamaruddi. 

Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang PNS wajib melakukan pengambilan sumpah. Jika tidak, maka mereka belum memenuhi syarat sebagai seorang ASN. 

"Pengambilan sumpah merupakan pernyataan ikrar untuk menaati segala ketentuan sebagai seorang PNS," terang Kamaruddin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru