Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 18 Bulan Penjara, ini Sikap Mantan Ketua KPU Sukamara

  • Oleh Apriando
  • 03 Februari 2022 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Baslinda Dasanita (BD), Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Baslinda Dasanita bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama, Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 Juta dengan ketentuan Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana Penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Tindak Pidana korupsi Palangka Raya, Kamis, 3 Februari 2022

Terdakwa Baslinda didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Saya menghormati putusan yang mulia, saya menyatakan pikir-pikir," Ucap Baslinda menanggapi putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan untuk memberikan jawaban, jika tidak memberikan jawaban maka dianggap menerima putusan.

Usai persidangan berakhir suami BD, Rowi Krisnahadi menyebutkan bahwa sebagai warga negara yang baik pastinya menghormati putusan tersebut, namun ada hak untuk menempuh perjuangan keadilan di persidangan di tingkat atasnya. Jadi pihaknya akan menimbang, berfikir dan berdiskusi dengan penasehat hukum terkait pengupayaan keadilan lanjutan di tingkat banding itu.

“Sebenernya cukup melelahkan, status hukum BD digantung di tingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Sukamara sejak 2018. Kemudian baru ditahan pada September 2021. Bersidang sebanyak 13 kali dan inilah hasilnya. Target kami sebenernya adalah putusan bebas, ini bukan tentang jumlah lama kurungan tapi lebih penting dari itu yaitu pembersihan nama BD,” sebut Rowi.

Ditambahkannya, diketahui masyarakat luas bahwa sesuai rilisan dakwaan dan tuntutan pihak penuntut umum Kejari Sukamara bahwa ada 5 nama penerima aliran sisa dana hibah pilkada sebesar 1,3 milyar tersebut. Namun justru BD orang yang tidak berada dalam deretan penerima uang itu malah ditarik ke meja hijau.

“Saya tidak perlu menyebutkan siapa saja nama itu karena masyarakat sudah tau itu. Dan BD tidak termasuk dalam deretan nama penerima uang itu, justru BD divonis bersalah atas upayanya menyelematkan agenda negara. Seperti judul pledoi, kami menyebut inilah upah dari menyelematkan agenda negara,” imbuhnya.

Selain itu, Rowi menyebutkan bahwa merasakan tidak adanya keadilan terkait putusan. Karena pada kasus yang sama, sebelumnya pada 2018 sudah disidangkan bendahara dana hibah pilkada Sukamara. Bendahara yang merupakan penanggung jawab mutlak dana hibah pilkada itu hanya dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah oleh penuntut umum, kemudian divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurang dua bulan. Sementara BD dituntut 3 tahun kurangan dan denda 100 juta rupiah, hingga akhirnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dan subsider denda 100 juta rupiah.

“Sudah jadi perbincangan masyarakat tentang kebrutalan dalam penuntutan pihak kejaksaan jika dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya yaitu terhadap bendahara. Saya kok jadi ingat tweet Mahfud MD kurang lebihnya seperti ini bahwa setiap kasus bisa dicari benar salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya,” sebut Rowi.

Berita Terbaru