Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Ketapang Selidiki Pembuangan Limbah Medis di Lingkar Kota Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Februari 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang, saat ini masih melakukan penyelidikan atas temuan limbah medis di lingkar Kota Sampit, Jalan Soekarno, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Kami dengar informasi terkait hal tersebut, anggota sudah kesana, dan kami masih melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Kamis, 3 Februari 2022. 

Dia menuturkan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui dari mana asal limbah medis tersebut dan siapa yang melakukan pembuangan di tepi jalan umum. 

Jika memang nantinya dalam penyelidikan terbukti, maka bisa dikenakan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, ancaman tersebut merupakan opsi terakhir. Karena, sesuai PP 101 tahun 2014, disebutkan bahwa ada 5 sanksi yang bisa diberikan. Yakni, sanksi teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin, dan terakhir sanksi pidana. 

"Terkait itu, kami belum mengetahui siapa yang membuang, karena masih dalam penyelidikan mendalam," terang Samsul.

Sementara itu, pada Selasa, 3 Februari 2022, warga RT 041, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menemukan sampah medis saat melaksanakan gotong royong. 

Sampah tersebut dikeluhkan mereka, karena juga ditemukan suntikan, dan bekas pemeriksaan antigen. Sehingga, hal itu sangat membahayakan masyarakat karena sampah medis masuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Saat ini, limbah tersebut sudah tidak ada di lokasi tersebut karena sudah dibersihkan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru