Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Koperasi Ini Didakwa Gelapkan Uang Penanganan Jalan

  • Oleh Apriando
  • 03 Februari 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rchimpo Pitti Ue Tally terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Ketua Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari (CPL) ini didakwa telah melakukan penggelepan uang koperasi kerja sama antara PT Kapuas Maju Jaya terkait dengan penanganan jalan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau subsidiair pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap JPU Riwun Sriwati, Rabu, 3 Februari 2022

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula ketika Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari dengan PT Dwie Warna Karya melakukan kerja sama dalam bentuk pengelolaan plasma kebun kelapa sawit masyarakat yang berlangsung sejak tahun 2011 di Desa Sungai Hanyu, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas.

Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari yang diketuai oleh terdakwa juga mengadakan kerja sama dengan PT Kapuas Maju Jaya, yang masih satu manajemen dengan PT Dwie Warna Karya. Kerja sama tersebut dalam hal penggunaan jalan eks PT Aji Ubaya.

Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari menerima biaya penanganan jalan dari PT Kapuas Maju Jaya sebesar Rp.10.069.200 setiap bulannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Citra Pribumi Lestari dengan PT Kapuas Maju Jaya.

Keseluruhan biaya penanganan jalan sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan April 2017 yang telah diserahkan PT Kapuas Maju Jaya kepada Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari, selaku pihak pertama sebesar Rp463.109.000.

Biaya penanganan jalan untuk Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari beberapa di antaranya diterima di rekening terdakwa dan juga dalam bentuk Cek.

Terdakwa disebut mempergunakannya untuk kepentingan dan keperluan pribadi tanpa persetujuan pengurus dan anggota Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari.

Terdakwa pergunakan untuk membayar rental mobil keperluan terdakwa, membayar DP dan angsuran Mobil Toyota Hilux tahun 2012 dan membayar DP dan angsuran mobil Toyota Avanza. 

Terkait hal itu, terdakwa Rchimpo didampingi Kuasa Hukumnya Parlin B Hutabarat mengatakan, akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan Eksepsi pada sidang berikutnya," ucap Parlin. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru