Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Sebut Sudah Berniat dari Rumah Curi Tabung Gas Elpiji

  • Oleh Nopri
  • 09 Februari 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Muhammad Yusuf Dika Alias Dika mengakui sudah berniat dari rumah mencuri tabung Gas Elpiji di Jalan Petuk Ketimpun, Gang Anugrah, Kota Palangka Raya.

"Saya mencuri karena tidak punya uang yang mulia hakim," kata terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 Februari 2022.

Berawal pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa bertemu M (DPO) di kilometer 12. Saat itu, terdakwa mengajak M ke Jalan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya untuk mengambil tabung gas miliknya.

"Saat itu M sempat menanyakan kepada saya, mau apa ke Jalan Petuk Ketimpun dan saya menjawab mengambil tabung gas milik saya," ujarnya.

Setelah itu, keduanya pun berangkat menggunakan Pikap dengan Nomor Polisi KH 8411 A warna biru. Sesampainya, terdakwa langsung turun dari dalam mobil dan M menunggu di dalam mobil.

"Waktu itu saya mencongkel jendela samping Pangkalan Tabung Gas Elpiji itu dengan menggunakan kunci ring 16-17 yang sudah saya dimodifikasi," tuturnya.

Setalah berhasil membuka pangkalan tersebut, terdakwa lalu mengeluarkan tabung gas LPG 3 kg dengan jumlah 43 buah berikut dinaikan ke atas mobil pikap. Selanjutnya, mereka pergi.

Namun pada tanggal 3 Mei 2021, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan G Obos XXIV Kota Palangka Raya. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru