Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

126 Pengguna Knalpot Bising di Sampit Ditilang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Februari 2022 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang gunakan knalpot bising atau brong. 

Bahkan dalam 2 pekan terakhir, pihaknya telah menilang 126 pengendara motor yang gunakan knalpot brong. 

"Sejak 4 Februari 2022 hingga hari ini 16 Februari 2022, total tiang knalpot brong sebanyak 126 pengendara," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, Rabu, 16 Februari 2022. 

Penindakan terhadap pengendara knalpot brong tersebut dilakukan karena dianggap sangat menggangu masyarakat. Dan tentunya sudah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

"Penggunaan kenalpot bising merupakan pelanggaran lalu lintas, oleh sebab itu pihaknya terus melakukan penindakan hukum," kata Salahhidin. 

Selain itu, pengguna knalpot bising rata-rata juga melakukan aksi balap liar di jalan raya. Sehingga, hal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. 

"Kegiatan yang kami lakukan juga bukan hanya penindakan semata, namun juga dilakukan edukasi terhadap pengendara. Agar bisa disiplin dalam berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan," terang Salahiddin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru