Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis Bebas, Rahmad Telah Dikeluarkan dari Rutan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

  • Oleh Apriando
  • 24 Februari 2022 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Rahmad bin Olpin dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut kuasa hukumnya, Imam Heri Susila mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan sangat menghormati putusan majelis hakim.

"Kami sudah menjalankan tugas dan tupoksi, mengungkap kronologis fakta-fakta yang membuktikan bahwa terdakwa memang tidak bersalah, hingga terdakwa dinyatakan vonis bebas oleh majelis hakim," katanya saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Kamis 24 Februari 2022

Imam mengungkapkan dari putusan majelis hakim pihaknya merasa sudah mencerminkan rasa keadilan terhadap kliennya bahwa kebenaran memang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya dari fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak ditemukan ada bukti apapun yang mengarah ke terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kebenaran akan terungkap walaupun kadang terlambat, klien kami dinyatakan bebas tidak ditemukan bukti apapun," tegasnya. 

Imam mengungkapkan putusan Kengadilan Negeri Palangka Raya Juga sudah dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum, kliennya Rahmad bin Olpin kini telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Palangka Raya dan sudah dapat menghirup udara segar.

"JPU mengikuti dari pada putusan amar majelis hakim makanya secara sah membebaskan terdakwa dari tahanan rutan Palangka Raya. Rahmad sekarang posisi sudah di keluarkan dari rutan sesuai dengan berita acara pengeluaran terdakwa dan di tanda tangani JPU sendiri pukul 17.00 WIB sore," jelasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru