Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi APBDes, Anggota DPRD Gunung Mas Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Februari 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Sri Yeni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Bereng Jun.

Majelis hakim yang diketuai oleh Alfon didampingi dua hakim anggota Irfanul Hakim dan Kusmat Tirta Sasmita menilai terdakwa Sri Yeni bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Yeni bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Alfon pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat sore, 25 Februari 2022.

Hakim juga menghukum terdakwa Sri Yeni untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 204 juta lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang  oleh jaksa penuntut umum untuk membayar Uang Pengganti tersebut, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari lamanya putusan yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Sri Yeni didampingi Kuasa Hukumnya Rusdy Agus Susanto dan Mahfud mengatakan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding," ucap Mahfud menanggapi putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Sri Yeni untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 204 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Sri Yeni ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam perkara Tindak Pidana korupsi APBDes Bereng Jun berdasarkan pengembangan dari perkara mantan Kades Bereng Jun Andreas Arponedi yang telah menjadi terpidana. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru