Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sisik Trenggiling 4,5 Kg Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 26 Februari 2022 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Budiman pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara kepemilikan sisik trenggiling.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 hurup D UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 3 juta subsidiair 2 bulan kurungan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap JPU Een Hosana Baboe.

Sabtu 26 Februari 2022, diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara bermula pada bulan Agustus 2021 kepolisian menemukan akun media sosial terdakwa Budiman memposting untuk menjual sisik trenggiling sebanyak 4,5 kg.

Setelah beberapa kali berkomunikasi antara saksi Imam dengan terdakwa diketahui bahwa terdakwa memiliki sisik trenggiling yang dilindungi pemerintah sebanyak 4,5 kg dan akan dijual dengan harga Rp 3.500.000 per Kg.

Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani  Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa ditangkap oleh Saksi Imam Rivai bersama dengan saksi Mathias berikut tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru