Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Wilayah di Antang Kalang Akan Jadi Kawasan Hutan Adat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Maret 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah kawasan di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak boleh dijamah atau digarap. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestariannya, supaya bisa menjadi sebuah pembelajaran anak-anak penerus dan juga hutan lindung yang tidak terjamah. 

"Keberadaan hutan di Antang Kalang masih perawan, sehingga akan ditetapkan menjadi hutan adat nantinya," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, 04 Maret 2021. 

Untuk menetapkan kawasan tersebut jadi hutan adat, nantinya pemerintah akan bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim untuk melakukan penetapannya. Dengan begitu, daerah tersebut akan terjaga Sumber Daya Alam (SDA), yang tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Kotim kedepannya. 

Dirinya sengaja memilih kawasan hutan di Antang Kalang, karena di daerah itu masih banyak pohon-pohon besar dan juga satwa dilindungi.

"Pohon ulin juga masih banyak di sana, dan itu harus kita jaga agar tidak punah," kata Halikinnor. 

Dia menuturkan, itu juga sebagai upaya agar anak-anak di daerah ini bisa melihat bahwa di Kotim memiliki sejarah pohon kayu yang masih tumbuh, atau tidak hanya melihat kayu ulin di museum saja.

Rencana tersebut sangat didukung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim. Pihaknya berharap, rencana tersebut bisa segera di realisasikan karena tidak sulit untuk menetapkannya. 

"Penetapan kawasan hutan adat tidaklah sulit, cukup hanya dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah saja. SK tersebut sudah cukup untuk menjadi payung hukum yang kuat," terang Khozaini, anggota DPRD Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru