Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya PPKM Level 3 Hingga 14 Maret 2022

  • Oleh Hendri
  • 04 Maret 2022 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang oleh pemerintah. Khusus Kota Palangka Raya, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022, masih menerapkan PPKM Level 3.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan PPKM kali ini dilaksanakan sampai 14 Maret 2022 mendatang. PPKM ini tidak memiliki perbedaan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan di masyarakat pada periode sebelumnya.

"Masih sama saja, tidak ada perubahan kebijakan. Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM Level 3 yang terbit pertengahan Februari kemarin, masih akan berlaku hingga dua pekan ke depan. Memang kasus aktif kita saat ini masih meningkat signifikan, jadi PPKM kita belum bisa turun level," katanya, Jumat, 4 Maret 2022.

Ia menambahkan, yang akan menjadi fokus dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pada PPKM Level 3 sesuai dengan edaran Wali Kota, adalah pada sektor kegiatan usaha.

Jam operasional masih dibatasi hingga maksimal pukul 24.00 WIB dan seluruh pelaku usaha serta pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan prokes ketat dengan hanya mengizinkan keterisian tempat hingga maksimal 50 persen.


"Jika ada klaster sebaran di tempat usaha, maka Tim Satgas bisa mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi penutupan sementara," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru