Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Predator Seks di Kobar Bertambah jadi 12 Anak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Maret 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Korban pencabulan anak yang dilakukan oleh predator seksual pria paruh baya berusia 50 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertambah.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, jumlah korban yang laporan awalnya ada 6 anak, saat ini berjumlah 12 anak.

"Kasus pencabulan yang kita rilis korbannya 6 anak beberapa waktu lalu, korbannya tambah menjadi 12 orang. Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah," kata Rendra, saat dibincangi awak media, Sabtu, 5 Maret 2022.

Perbuatan bejat pria tua tersebut sudah berlangsung  sejak 2019 lalu, pria itu mencabuli anak bawah umur dengan kisaran usia 9 hingga 13 tahun.

"Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku anaknya sekitar tahun 2022 ini," jelas Rendra.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku. Hingga akhirnya tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Kobar, Selasa, 22 Februari 2022.

Dalam Press release yang digelar Rabu, 23 Februari 2022 dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim, pihaknya menjelaskan bahwa untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti korban.

"Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra," katanya.

Kapolres Kotawaringin Barat menjelaskan saat itulah tersangka mencabuli korbannya.

"Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru