Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Maret 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana illegal logging, di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam press releasenya menyampaikan, dua pelaku bernama Fery Khoirul Anwar dan Achmad Rofiq telah melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Dua pelaku ini masing - masing mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan mobil dari Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara," ujarnya, Senin, 7 Maret 2022.

Lanjutnya, bahwa pengungkapan kasus tersebut saat perosnelnya melaksanakan patroli Wanalaga, pada 2 Maret 2022, di Jalan Ahmad Yani, KM.63 Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dari tersangka Fery Khoirul Anwar, ia menggunakan satu unit Mitsubishi jenis center warna kuning dengan nopop B 9836 IG, mengangkut sebanyak 27 batang kayu log.

Sementara dari tersangka Achmad Rofiq ia menggunakan roda 6 Hino Dutro warna hijau nopol KB 9879 ZL, mengangkut sebanyak 33 batang Kayu Log.

"Kedua tersangka ini merupakan penyedia jasa angkutan yang mengangkut kayu milik warga Desa Penyombaan," tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan, pada tersangka yaitu pasal 83 ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang- undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bunyinya, "Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan".

"Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-(dua miliar lima ratus juta rupiah). (DANANG/B-5)

Berita Terbaru