Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotim Musnahkan Sabu dari 2 Pengedar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Maret 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu yang disita dari 2 orang tersangka yang mereka ringkus dalam beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu, dengan berat 12,34 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Selasa, 08 Maret 2022.

Sabu tersebut merupakan milik tersangka Faisol, dirinya ditangkap pada 16 Februari 2022 dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 4,76 gram.

Selain itu juga disita dari tersangka bernama Nuryanto, yang ditangkap pada hari yang sama dengan barang bukti berupa 3 paket sabu 7,58 gram.

"Sabu tersebut kami musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan yang bercampur zat kimia," katanya.

Dari jumlah barang bukti sabu yang disita pihaknya bernilai Rp 18.510.000. Sementara pihaknya saat ini terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Kotim ini.

Baik dilakukan dengan cara meringkus para pengedar dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan peredaran narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru