Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Diminta Edukasi Masyarakat Soal BPJS Jadi Syarat Layanan Publik

  • Oleh Hendri
  • 09 Maret 2022 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik, sebaiknya harus disosialisasikan terlebih dahulu.

“Kalau memang kebijakan itu sudah diberlakukan, maka harusnya ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya, Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut Ruselita, melalui sosialisasi dan edukasi, setidaknya memberi kesempatan atau tenggat waktu agar masyarakat dapat memahami. Dengan begitu kebijakan pemerintah bisa berjalan sesuai harapan.

Politisi Partai Perindo Kota Palangka Raya ini melihat, jika sampai saat ini masih banyak warga yang belum masuk di kepesertaan BPJS Kesehatan.

Karena itu dapat menjadi kendala manakala kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan bukti kepesertaan atau kartu peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau diberlakukan langsung, maka dapat dipastikan warga akan kesulitan manakala syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib dalam segala layanan publik,” ujarnya.

Komisi C DPRD Palangka Raya baru saja melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan menyangkut kebijakan pemerintah tentang BPJS yang dikaitkan dengan persyaratan pelayanan publik ini.

"Apabila penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik itu telah berjalan, maka harus diikuti juga dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru