Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Usulkan HET Hanya untuk Minyak Goreng Curah

  • Oleh ANTARA
  • 16 Maret 2022 - 16:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah karena merupakan produk yang paling banyak digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

"Opsi pertama harga dilepaskan ke pasar untuk kemasan premium dan medium, tapi di satu sisi yang curah tetap diberlakukan dengan harga eceran tertinggi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers tentang minyak goreng yang dipantau secara daring, Selasa 15 Maret 2022.

Yeka menyebut HET untuk minyak goreng kemasan premium dan medium lebih baik dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan agar disparitas harga yang ada antara kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), HET, dan harga minyak goreng di lapangan yang masih sangat tinggi.

Pemerintah menerapkan DPO bagi produsen minyak kelapa sawit untuk menjual CPO kepada produsen minyak goreng seharga Rp9.300 per liter dengan tujuan agar produsen minyak goreng bisa menjual produknya maksimal paling mahal Rp14.000 per liter. Namun kenyataannya harga minyak goreng di pasar tradisional rata-rata masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000/liter.

Paling banyak sekitar 80 persen minyak goreng dijual seusai HET dan hanya terjadi di pasar modern. Meski harga sesuai HET, keberadaan minyak goreng Rp14.000 per liter di pasar modern sangat terbatas atau langka.

Dikatakannya HET untuk minyak goreng kemasan premium dan sederhana dicabut karena pembelinya dinilai sebagai masyarakat menengah ke atas. Sementara minyak goreng curah yang rata-rata pembelinya masyarakat miskin tetap diberikan harga murah dengan kebijakan HET maksimal Rp11.500 per liter.

Opsi lain yang direkomendasikan Ombudsman RI adalah mencabut seluruh HET minyak goreng agar harga dikembalikan pada mekanisme pasar. Sementara pemerintah fokus melindungi kelompok rentan terhadap minyak goreng mahal dengan memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT).

Yeka memahami bahwa BLT minyak goreng akan membebankan APBN, namun dia menyarankan agar pemerintah menaikkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan PFAD. Peningkatan pajak ekspor produk turunan CPO tersebut digunakan untuk mensubsidi harga minyak goreng mahal bagi masyarakat miskin dan UMKM.

Menurut dia tren harga minyak sawit dunia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan harga CPO tersebut juga berdampak dengan kenaikan harga minyak goreng lantaran minyak kelapa sawit menjadi bahan baku.

Ombudsman memprediksi harga minyak sawit dunia akan terus meningkat seiring tren naiknya dan harga minyak goreng juga akan mengalami kenaikan.

ANTARA

Berita Terbaru