Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usut TPPU, Polda Kalteng Sita Satu Unit Mobil Avanza dan Uang Rp63 Juta Hasil Jual Narkoba

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 Maret 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng berhasil membongkar pelaku tindak pidana peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Dari pelaku, Polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza serta Rp 63 juta uang hasil penjualan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengatakan, mobil Toyota Avanza serta uang Rp 63 juta itu disita dari pelaku berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Mobil serta uang puluhan juta yang kami sita itu, hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari tindak pidana narkotika," kata Nono mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu 16 Maret 2022.

Dia menjelaskan, pelaku SY ditangkap pada Kamis malam, 6 Januari 2022 di Jalan Karya Bakti Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Adapun aset yang disita dalam TPPU ini yakni satu unit mobil Toyota Avanza, BPKB dan STNK mobil, buku tabungan beserta ATM dan uang tunai Rp 63 juta.

"Jadi total aset yang kami sita, diperkirakan sebesar Rp 200 juta," tandas Direktur Reserse Narkoba. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru