Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penuntutan Kasus Pemukulan di Lamandau Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 17 Maret 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara tindak pidana atas nama tersangka ISA dan HE dalam perkara tindak pidana pemukulan di wilayah kabupaten Lamandau.

"Benar, dua tersangka di wilayah Hukum kabupaten Lamandau dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ,"  kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Kamis, 17 Maret 2022

Dodik mengungkapkan, keduanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Kegiatan ekspos selain dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana juga diikuti oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Wakil Kajati Kalteng Siswanto, Aspidum dan Kajari Lamandau.

Perkara bermula pada Jumat  21 Januari 2022 sekira pukul 23.15 WIB, Tersangka ISA  dan HR mendatangi korban MA di Pondok Kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Suja Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Mereka datang untuk menagih hutang, namun korban tidak mau membayar. Mendengar Jawaban tersebut keduanya memukul korban hingga mengalami bengkak di mata sebelah kiri dan terdapat luka lecet pada bibir bagian bawah.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain karena para Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka tanggal 10 Maret 2022, yang dihadiri korban dan keluarganya para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat  dan penyidik.

"Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan memberikan biaya pengobatan sebesar  Rp. 10 Juta," pungkas Dodik. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru