Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ABK Kapal Diadili karena Gelapkan BBM Solar

  • Oleh Apriando
  • 29 Maret 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arief Priyo Nugroho terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) terjerat dalam tindak pidana penggelepan, akibat menjual BBM jenis solar milik PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya (PPKR) tanpa Izin.

"Isi rekaman CCTV ditemukan adanya penjualan BBM jenis Solar yang berada di Kapal TB. Calvin I tanpa izin dari pihak PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya, atas kejadian tersebut PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya dirugikan kurang lebih Rp 40.000.000," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana dikutip dalam surat Dakwaannya. Selasa, 29 Maret 2022 

Perkara bermula pada 14 Oktober 2021. Kapal Calvin diisi BBM Jenis solar 60.000 Liter untuk keperluan berlayar. Kapal Calvin bertolak dari Medan menuju Kotawaringin Timur. Terdakwa sebagai kepala kamar mesin.

25 Oktober 2021 seluruh kru Kapal dikumpulkan oleh terdakwa di anjungan Kapal dan menyampaikan ada sisa pemakaian atau penurunan Rpm/ kecepatan mesin Kapal yakni BBM jenis solar 3 ton milik PT Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya, kepada seluruh ABK dan nahkoda, apakah BBM jenis solar tersebut mau dijual atau dikembalikan ke kantor dan semuanya sepakat untuk menjual BBM jenis Solar tersebut tanpa sepengetahuan PT. Pelayaran Pandu Pasifik.

BBM Jenis solar tersebut dijual kepada Irwansyah (Berkas Terpisah) sebanyak 3 (tiga) ton seharga Rp.4.000.000 per ton. sehingga total transaksi keseluruhan BBM jenis Solar tersebut berjumlah Rp.12.000.000. terdakwa membagi-bagikan hasil penjual BBM jenis Solar tersebut kepada ABK kapal.

Penjualan BBM jenis Solar kepada Irwansyah adalah yang kedua, sebelumnya terdakwa pernah melakukan penjualan BBM jenis solar pada hari Selasa tanggal 15 April 2021 dengan jumlah yang sama.

PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya melalui Manager Operasional saksi Hartono mendapat pengaduan pada hari Senin tanggal 01 November 2021. laporan tersebut ditindaklanjutinya dengan memerintahkan staf operasional .

18 November 2021 mengamankan terdakwa yang saat itu berlabuh di pelabuhan Kabil Batam untuk dibawa ke kantor cabang PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya. 

Setelah di cek atau review terhadap isi rekaman CCTV ditemukan adanya penjualan BBM jenis Solar yang berada di Kapal TB. Calvin I tanpa izin dari pihak PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya.  \Atas kejadian tersebut PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya dirugikan kurang lebih sebesar Rp.40.000.000. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru