Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kotim Sebut Sektor Perkebunan Minim Retribusi

  • Oleh Naco
  • 31 Maret 2022 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengakui bahwa penerimaan dari sektor perkebunan di daerah ini masih minim. 

Padahal, setiap tahun perusahaan kelapa sawit membawa keluar jutaan ton hasil sawitnya. Dan mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan kepada pemerintah pusat.

Terkait itu, tidak ada satu pun dana bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang masuk ke kas daerah selama beberapa tahun ini.

"Memang aturan sebelumnya kita daerah tidak dapat apa-apa dari sektor itu. Makanya kalau daerah mau banyak dapat pemasukan itu, harus uji materi UU yang menghalanginya. Jadi kalau berharap PAD dari sektor perkebunan itu sangat minim, paling IMB, pajak dan retribusi kecil saja," katanya, Kamis,  31 Maret 2022.

Namun dengan hadirnya aturan baru tentang Dana Bagi hasil Perkebunan Sawit bantuan kelapa sawit  bisa menyokong perekonomian.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menjadi sumber baru untuk pembangunan daerah.

Selama ini yang terjadi, kata dia, bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit lantaran daerah tidak dapat apa-apa.

"Makanya kita harus kompak soal itu ke pemerintah pusat supaya daerah juga merasakan hasil dari investasi tersebut," tegasnya.

Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki Kotim berbeda dengan kehutanan seperti yang dimaksud. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit maupun turunan.

"Dengan adanya UU HKPD ini semoga bisa terlaksana dengan baik apalagi dari data pengiriman CPO dari daerah kita ini sangat besar,” pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru