Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri di Kantor Notaris Diadili

  • Oleh Apriando
  • 05 April 2022 - 08:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhamad Fahruly menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana pencurian uang disalah satu Kantor Notaris Kota Palangka Raya, Senin 4 April 2022

Komplotan pencuri ini mengaku datang dari Kota Makassar dengan tujuan Palangka Raya untuk mencari target pencurian.

"Kami mengambil uang yang ada di dalam brangkas dan  uang tersebut dibagikan masing -masing Rp 30 Juta dan saya sendiri habiskan untuk bermain judi dan membayar utang," kata Akbar saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika 12 Desember 2021 keempat Terdakwa datang ke kota Palangka Raya. Keempat terdakwa membeli dua buah motor bekas serta mencari penginapan.

Pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, keempat terdakwa siap-siap dimana terdakwa Abar membawa tas yang berisikan alat alat lalu para terdakwa berangkat dan menuju ke Jalan Piere Tendean.

Melihat kantor Notaris sepi tidak ada penjaganya lalu para terdakwa berhenti. Akbar dan Mulyadi menuju ke lantai dua melalui tangga samping Kantor Notaris. 

Para terdakwa mencongkel pintu dengan menggunakan linggis besar setelah pintu terbuka para terdakwa masuk ke dalam. Suratman dan Muhamad Fahruly mengawasi dari luar.

Akbar dan Mulyadi membongkar brangkas dan mengambil uang senilai Ratusan juta. Tidak berhenti disitu para terdakwa pergi ke toko Alfamart yang berada dekat di sebelah kantor notaris dan mengcongkel toko mengambil rokok yang ada di etalase.

Pukul 06.30 WIB, para terdakwa pulang ke hotel tempat menginap mereka menghitung hasil curiannya senilai Rp 120.000.000. Mereka membagi uang dan setiap orangnya mendapatkan Rp 30 Juta. 

Para terdakwa menggunakannya untuk bayar hutang, tiket pesawat, main judi online dan ke tempat hiburan. kemudian 19 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian Rp 203.500.000. jaksa menjerat para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru