Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Pencuri Motor Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 April 2022 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Salamun alias Salmon (28) karyawan UD Arahman Showroom dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara karena melakukan pencurian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai oleh Febri Purnamavita, Selasa 5 April 2022.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, di mana sebelumnya dirinya dituntut hukuman selama 18 bulan penjara setelah mencuri motor Yamaha Z1 milik korban Sukarman.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Fakta sidang mengungkapkan perbuatan terdakwa itu diketahui korban pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban sekaligus showroom UD Arahman Motor Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor yang diambilnya tanpa seizin korban itu yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 6963 NV.

Rencananya motor itu akan dijualnya lagi, namun setelah dilaporkan korban oleh petugas kepolisian tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Tidak hanya itu oleh pria yang mengaku baru pertama kali masuk penjara itu agar motor itu tidak dikenali korban, dirinya mengubah sebagian sparepartnya, termasuk plat nomornya sudah dilepasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru