Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ini Minta Pemprov Beri Kepastian Terhadap Status Tenaga Kontrak Dinonaktifkan

  • Oleh Donny Damara
  • 08 April 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak meminta kepada Pemprov Kalteng agar bisa memberikan kepastian terhadap status para tenaga kontrak (Tekon) yang dinonaktifkan berdasarkan surat Sekda Kalteng No.800/844/II.1/Tentang Penonaktifan BKD/PPNPN tertanggal 29 Desember 2021 lalu.

Dia mengatakan saat ini para tekon yang dinonaktifkan Pemprov Kalteng tersebut masih menunggu kepastian mengenai statusya, dan permasalahan itu diharapkan bisa secara cepat dituntaskan. Terlebih lagi sekarang sudah masuk bulan Ramadan serta beberapa minggu kedepan umat muslim akan merayakan hari raya idul fitri dan juga masih dalam situasi pandemi Covid-19 tentunya berdampak pada sektor ekonomi.

"Saya pribadi menilai, Pemprov Kalteng harus segera menanggapi aspirasi para tekon ini, dahulukan dulu status mereka. Apakah akan dipanggil lagi untuk bekerja atau memang tidak, karena mereka ini membutuhkan kepastian ditengah situasi yang serba sulit seperti sekarang," ujarnya, Jumat, 8 April 2022.

Selain itu, dirinya juga turut mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Pemprov Kalteng dalam mempekerjakan tekon. Pasalnya, jika berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003, tenaga kerja masuk dalam kategori pegawai paruh waktu, sehingga kesepakatan kerjanya terdapat pada perjanjian kontrak.

"Yang saya pertanyakan itu bagaimana sebenarnya kebijakan tekon yang berlaku di Kalteng ini, isi kontrak kerjanya bagiamana Tapi, terlepas dari itu yang dituntut oleh para tekon ini status atau kepastian apakah bisa diperkerjakan kembali atau tidak, ini yang perlu dijawab oleh pemprov," ucapnya.

Karena, lanjut dia didalam surat Sekda Kalteng tentang Penonaktifan BKD/PPNPN itu, pada poin satu dituliskan tekon dinonaktifkan sementara sampai dilaksanakannya ujian kompetensi PPNPN 2022 selesai. Disini sebut dia, ada perbedaan antara dinonaktifkan sementara dengan tidak lagi dipekerjakan. Perbedan itu juga akan berdampak pada jaminan ekonomi setelah keputusan tersebut berlaku.

"Jika konteknya diberhentikan, berarti segala hak dan kewajiban institusi tempat tekon bekerja pun terhenti, maka kehilangan kesempatan untuk dapat kembali bekerja. Tapi jika pemberhentian sementara terkadang dipicu karena ada hal yang berhubungan dengan anggaran atau adanya proses restrukturisasi," jelasnya.

"Nah, mayoritas dari pemberhentian sementara dapat berlangsung selama beberapa bulan, dan para pegawai dapat kembali dipekerjakan jika kondisi anggaran membaik. Dalam beberapa kondisi terkadang instansi memberikan jaminan seperti pesangon, ini yang perlu ada kejelasan," tegasnya.

Terlepas dari semua itu, dirinya sangat berharap Pemprov Kalteng dapat segera bertindak cepat dalam menjawab aspirasi atau usulan maupun kegelisahan para tekon yang telah dinonaktifkan tersebut, sehingga dengan jawaban yang diberikan nantinya diharapkan bisa memastikan status tekon itu kedepan. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru