Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Karyawan Sawit Penganiaya Rekannya Dihukum 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 April 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Raju Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42), karyawan perkebunan kelapa sawit yang menganiaya Erwin dijatuhi vonis 7 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita, Kamis, 14 April 2022.

Menanggapi vonis itu, keduanya menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut mereka selama 1 tahun penjara.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan lokasi lahan tanaman Akasia PT Simon Agro LPY I 2900, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari fakta sidang, terdakwa Raju mengaku 3 kali memukul korban. Pukulan pertama mengenai kepala korban Erwin dan dua pukulan mengenai wajah korban, begitu juga dengan Junaidi sebanyak 3 kali memukul korban hingga babak belur.

Korban dipukul dengan tangan kosong. Sebelum pemukulan itu terjadi, mereka sempat adu mulut dengan korban. (NACO/B-7)

Berita Terbaru