Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sikapi Pendelegasian Izin Tambang, DPRD Kalteng Minta Pemda Kelola Perizinan dengan Optimal

  • Oleh Donny Damara
  • 24 April 2022 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Tambang Mineral dan Batubara (minerba) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 tahun 2022.

Salah satu yang dimuat dalam peraturan tersebut yakni mengembalikan perizinan berusaha tambang minerba ke daerah. Menyikapi itu, Anggota DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering meminta agar pemerintah daerah (pemda) dapat mengelola sistem perizinan dengan lebih optimal.

Dirinya menilai, faktor ditariknya semua perizinan ke pemerintah pusat selama ini yakni salah satunya dikarenakan sistem pengelolaan perizinan yang tidak optimal. Berkaca dari kejadian tersebut, pemda diharapkan supaya bisa berbenah, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.

"Saya ingatkan, yang terpenting itu sistem pengelolaannya dilakukan dengan optimal, sebab sebelumnya salah satu faktor ditariknya perizinan dari daerah ke pusat karena pengelolaannya tidak optimal, nah sekaranglah saatnya untuk memperbaiki itu dan jangan sampai hal seperti itu tidak terulang kembali," ucap Freddy, Minggu, 24 April 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini mengatakan perubahan kebijakan pemerintah pusat tersebut tentu akan memberikan dampak positif yang cukup besar, terutama kepada masyarakat di daerah. Pasalnya, pada peraturan sebelumnya, itu menimbulkan rasa ketidak adilan bagi masyarakat yang dari kecamatan atau desa karena harus mengurus perizinan hingga ke pusat.

Selain memakan waktu yang cukup lama dalam prosesnya, biaya yang ditanggung masyarakat pun menjadi lebih besar. Dengan peralihan perizinan kembali ke daerah, tidak hanya memangkas biaya, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui PP itu. Semoga hal ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah, terutama dalam kemudahan dalam mengurus IUP kepada masyarakat, hingga optimalisasi penggalian PAD melalui sektor pajak perizinan," tukasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru