Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Lamandau Ingatkan Pegawai Jangan Tambah Libur

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 April 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau diingatkan untuk tidak menambah libur Idulfitri 1443 H/2022 di luar ketentuan yang sudah diatur. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Lamandau, Muhamad Irwansyah saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 28 April 2022.

"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," pintanya.

Sekda menuturkan, terkait cuti bersama selama libur Idulfitri tahun ini, ASN yang melaksanakan bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halaman agar memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak menambah hari libur apabila tidak mengambil cuti tahunan.

"Memang tahun ini ada ketentuan dan diatur diperbolehkan mengambil cuti tahunan bagi pegawai yang masih memiliki cuti, namun bagi ASN yang tidak mengambil cuti diwajibkan kembali bertugas sesuai tanggal masuk yang telah ditetapkan yakni dari tanggal 29 April hingga tanggal 8 Mei 2022, sehingga tanggal 9 Mei 2022 pegawai sudah harus kembali masuk kerja," kata Irwansyah.

ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan. 

"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku," imbaunya.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil operasional pemerintah selama libur lebaran, terkecuali khusus petugas kedaruratan yang tetap beroperasi. 

"Penggunaan mobil operasional itu sebenarnya dilarang bagi pegawai selama libur dan cuti bersama, namun ada pengecualian bagi petugas kedaruratan seperti Ambulans dan Damkar yang tetap beroperasi," sebutnya.

Diketahui, selama perayaan Idulfitri 1443 H, Pemkab Lamandau melalui dinas terkait membuka pos pengamanan, di antaranya pos jaga di perbatasan Kalteng-Kalbar di Kecamatan Delang serta di perbatasan Kabupaten Lamandau-Kotawaringin Barat di Kecamatan Sematu Jaya. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru