Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Peralatan Bengkel Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 09 Mei 2022 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Hendra dan Sandy terancam 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencurian barang peralatan bengkel di kota Palangka Raya.

"Menuntut, terdakwa Hendra dan Sandi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie Anggraini pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 9 Mei 2022.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa memohon keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula ketika November 2021 terdakwa Sandi sedang memancing di rawa-rawa belakang bengkel Jalan Mahir Mahar kota Palangka Raya. Ia melihat sebuah lubang di bawah pondasi dinding belakang bangunan bengkel. Keesokan harinya ia masuk dan melihat banyak barang di dalam bengkel.

Sandi kemudian mengajak Hendra untuk mengambil barang-barang tersebut. Mereka masuk dan mengambil berupa ban luar sepeda motor, kunci-kunci dan spare part sepeda motor dan memasukkannya ke dalam sebuah karung, sedangkan Terdakwa I menunggu di luar.

Selama beberapa hari berturut-turut para terdakwa juga mengambil kompresor, Kursi, mejaTV, kipas angin, 1 set komputer,lemari, kunci-kunci serat spare part sepeda motor, atap seng dan yang terakhir mengambil sebuah genset.

Para terdakwa masuk dan mengambil semua barang-barang di bengkel tersebut adalah sebanyak 7 kali dan berhasil menjual barang-barang milik korban tersebut kepada orang lain dan hasilnya dibagi dua dan telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari para terdakwa.

Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 165.500.000. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru