Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perdagangan Lakukan Tera Ulang Pertashop di Desa Dorong

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Mei 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disdagkop UKM Kabupaten Barito Timur telah melakukan tera atau tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau UTTP pada Pertashop di Jalan Nansarunai Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur.

Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen bahan bakar minyak atau BBM, elpiji non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya.

"Pertashop di Desa Dorong sudah kami lakukan tera," ungkap Plt Kepala Disdagkop UKM, Kariato melalui Kasi Metrologi Disdagkop UKM, Andri Armianto, Rabu, 11 Mei 2022.

Sedangkan Pertashop lainnya seperti di Desa Jaweten dan Desa Dayu belum dilakukan tera pada tahun 2022 ini karena belum mengajukan permohonan ke Disdagkop UKM.

"Kalau untuk pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP selain pasar, kios atau toko, harus mengajukan permohonan dulu untuk dilakukan tera," jelas Andri.

Dia menambahkan, khusus untuk SPBU atau Pertashop telah diberi kewajiban oleh pihak Pertamina untuk mengajukan tera atau tera ulang setiap tahun sebagai dasar untuk mendapatkan pendistribusian BBM atau produk Pertamina lainnya.

Selain untuk memenuhi syarat yang ditetapkan Pertamina, Andri menilai bahwa tera maupun tera ulang alat UTTP merupakan keharusan bagi pengelola Pertashop memenuhi hak-hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.

"Penggunaan alat UTTP yang tidak standar selain melanggar hukum juga akan menghilangkan kepercayaan konsumen dan pada akhirnya  akan ditinggal pelanggan," katanya. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru