Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, IRT Nekat Jual Sabu

  • Oleh Apriando
  • 19 Mei 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ririn Darmayanti seorang ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa tindak pidana Narkotika jenis mengakui terpaksa menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sudah berkeluarga dan punya anak. Seo Karena kebutuhan hidup ditinggalkan suami karena Perempuan. Sudah cerai," ucapnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ririn Juga mengakui perbuatannya salah, terlebih ia baru menghirup udara segar usai keluar dari penjara dan harus kembali berhadapan dengan hukum. 

"Sabu tersebut didapatkan dari kadri yang dititipkan dan mendapatkan upah 500 ribu per kantong. Baru dua kali menerima titipan dari Kadri. Sebagian dipakai dan dijual juga diberikan bonus untuk dipakai sendiri," Ungkapnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Berdasarkan pengakuannya Ririn pernah Dihukum atas kasus yang sama 2 tahun 27 hari dan baru keluar pada tahun 2021.

Kamis,19 Mei 2022, diketahui dalam surat dakwaan jaksa, Ririn ditangkap kepolisian pada 10 Januari 2022 di rumahnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 24,13 gram, timbangan digital, dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Kadri (DPO) rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru