Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Sebut Bertansaksi dengan Bandar Sabu Sehari Sebelum Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Mutalib alias Anang (46) mengungkapkan, sabu yang berasal darinya itu diperoleh dari seorang bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Sabu saya beli seharga Rp 3 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menuturkan, dirinya dan bandar tersebut melakukan transaksi jual beli sabu itu sehari sebelum ditangkap. Rencananya, sabu itu untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Mengenai keberadaan sang bandar, tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi. Namun demikian, diakuinya membeli sabu bukan kali pertama, akan tetapi sudah beberapa kali.

Data yang diperoleh Senin, 23 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB oleh oleh anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

Pria tamatan SMA ini ditangkap di rumahnya wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, potongan sedotan, timbangan digital, 2 pak plastik klip, dan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu. (NACO/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru