Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penipuan Bisnis Sarang Burung Walet Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 23 Mei 2022 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fauzi terdakwa tindak penipuan Bisnis Sarang Burung Walet dituntut selama 3 tahun penjara.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fauzi selama 3 tahun," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 23 Mei 2022

Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan korban mengalami kerugian. Hal yang meringankan yakni mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa dan korban sudah sering bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak tahun 2021. Pada awal bulan januari 2022 terdakwa dan saksi korban melakukan transaksi jual beli sarang burung walet terakhir kalinya yang dilakukan dengan sistem pembayaran cash (ada uang ada barang) dirumah saksi korban.

09 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban melalui pesan Whatsapp dengan menawarkan sarang burung walet seberat 15Kg bahkan terdakwa mengirimkan video dan foto untuk meyakinkan korban bahwa sarang walet tersebut ada ditangan terdakwa dan terdakwa berjanji barang tersebut akan sampai di Palangka Raya pada tanggal 13 Januari 2022.

Atas tawaran dan video yang dikirimkan terdakwa tersebut korban percaya dan tertarik. 10 januari 2022 saksi korban dampingi saksi Topik (tukang sortir barang) yang kebetulan tinggalnya bersamaan dengan korban sekira mentranfer uang sebesar Rp. 130.000.000 melalui dua rekening.

12 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban kembali melalui pesan whatsapp dengan mengatakan bahwa ada tambahan sarang seberat 10 Kg disertai video sarang waletnya dan barang tersebut akan diantar sekaligus dengan pesanan yang pertama yaitu esok hari di tanggal 13 Januari 2022. Terdakwa meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp.100.000.000 karena sudah terlanjur percaya dan merasa besok siang barang akan sampai ditangan korban mengikuti permintaan terdakwa dengan mengirimkan kembali uang sebesar Rp. 100.000.000.

13 Januari 2022 sarang walet yang dijanjikan terdakwa tidak pernah sampai. Terdakwa melarikan diri serta Hand phonenya pun tidak aktif dan uang milik saksi digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar hutang dan digunakan untuk berpoya-poya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 230.000.000. (APRIANDO)

Berita Terbaru