Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kronologi Penganiayaan Midarti terhadap Biduan di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Juni 2022 - 08:41 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan telah menghentikan kasus tuntutan penganiayaan yang dilakukan Midarti alias Ida terhadap Sri Dhevi.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, Sabtu 4 Juni 2022 membenarkan hal itu. Kronologi penganiayaan yang dilakukan Midarti alias Ida terhadap Sri Dhevi berawal, Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat itu saksi atau korban Sri Dhevi  sedang bernyanyi di atas panggung untuk mengisi acara hiburan pada pernikahan di sepitaran Jalan Tjilik Rriwut KM 10 Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Malam itu saksi Asmael (suami tersangka) datang dengan tersangka Midarti alias Ida. Saksi Asmael naik ke atas panggung duduk di samping saksi atau korban Sri Dhevi sambil berbincang-bincang.

Melihat hal tersebut tersangka Midarti alias Ida merasa cemburu dan langsung mengajak suaminya itu untuk pulang, namun saksi Asmael tidak menanggapinya. 

Merasa kesal, tersangka Midarti alias ida naik ke atas panggung dan kemudian menarik tangan suaminya untuk diajak pulang, tapi pada saat hendak pulang tersangka Midarti alias Ida dan suaminya, Asmael terlibat cekcok mulut.

Melihat itu, saksi atau korban Sri Dhevi datang menghampiri saksi Asmael dan tersangka Midarti alias Ida dengan maksud menjelaskan bahwa dirinya dan Asmael hanya berteman.

Namun karena emosi tersangka Midarti alias Ida langsung mendorong tubuh  biduan Sri Dhevi. Akibat dorongan itu tubuh korban terjatuh dan mengenai sepeda motor yang berada di dekat tempat kejadian perkara atau TKP  yang mengakibatkan luka lebam. 

Saat korban berdiri kembali, kemudian tersangka Midarti alias Ida kembali menyerang dengan cara mencakar dan menginjak korban. Akibatnya korban mengalami luka cakar pada  pipi kiri, leher kiri, dan lengan kanan.

Saat itu suami tersangka, Asmael sempat melerai perkelahian tersebut.
Sementara korban yang merasa kesakitan serta keberatan atas perbuatan tersangka melaporkan kejadian tersebut di Polres Katingan. Atas perbuatannya itu tersangka diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (ABDUL GOFUR/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru