Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat 60 Hari Ditahan, Polda Kalteng Resmi Bebaskan Hok Kim Demi Hukum

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Juni 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Minggu 5 Juni 2022 resmi membebaskan tersangka Hok Kim demi hukum. Setelah ia sempat menjalani tahanan selama 60 hari di Rutan Polda setempat dalam dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah di wilayah Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dibebaskan demi hukum, sanak saudara besar Hok Kim menjemput dan menyambut dengan rasa bahagia dan terharu, meskipun statusnya masih tersangka.

"Saya berharap kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Kalteng untuk kejelasan kasus ini," ucap Hok Kim dengan nada tersendat-sendat saat ditemui usai pembebasan penahanannya, Minggu sore.

Menurut Hok Kim, ia tidak merasa melakukan penggelapan sertifikat tersebut yang dituduhkan oleh pelapor Alpin Cs yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri." Itu tidak benar dan tidak ada dasarnya," tegas Hok Kim.

Hok Kim menambahkan, sertifikat itu ia dapat dengan cara membebaskan lahan kelompok tani Karuhei dan Hasundau di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur. Kemudian lanjut Hok Kim, terjadilah kesepakatan jual beli kedua belah pihak hingga di notaris.

Kendati demikian, status Hok Kim masih tersangka dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terus menangani kasus tersebut.

Sementara Ketua Kelompok Tani Karuhei Desa Pelantaran, Benny B.U Jangking membenarkan bahwa Hok Kim mendapatkan lahan dari kedua kelompok tani tersebut.

"Dan sampai notaris proses jual beli itu. Di notaris pun nama Hok Kim," pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu terkait dibebaskan demi hukum tersangka penggelapan (Hok Kim), ia tidak banyak memberikan keterangan.

"Karena sudah habis masa penahanannya mas," jawab Faisal singkat via WhatsApp, Minggu sore. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru