Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor yang Terekam CCTV Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2022 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pencuri motor yang terekam kamera CCTV M Room dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa singkat, Kamis, 9 Juni 2022.

Dalam kasus ini terdakwa melakukan pencurian itu pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 14.15 Wib di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor yang dicurinya itu Honda CBR 150 warna merah dengan nomor polisi KH 6940 LT milik Rodiah yang saat itu sedang digunakan oleh anaknya Ardiansyah.

Ia ditangkap petugas kepolisian dari rekaman CCTV, di situ terlihat jelas pencuri sepeda motor milik Rodiah adalah dirinya.

Ia mencuri motor itu saat terparkir di samping bengkel Alexis, agar tidak dicurigai dirinya meletakkan motornya di samping motor korban, kemudian motor Rodiah yang saat itu dipakai anaknya Ardiansyah dibawa kabur ke barak.

Kemudian terdakwa kembali lagi ke bengkel itu mengambil sepeda motornya tersebut, dengan menumpang motor orang lain yang disinggahinya.

Apes baginya saat kasus itu dilaporkan, Polsek Ketapang membuka rekaman CCTV dari situlah akhirnya diketahui terdakwa pelakunya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru