Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sasaran Operasi Patuh Telabang

  • Oleh Ramadani
  • 14 Juni 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Telabang di halaman Mapolres setempat, Senin 13 Juni 2022. 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana saat membacakan sambutan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto mengatakan, berdasarkan data integrated road safety management sistem (IRSMS), kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Tengah pada tahun 2022 (sampai bulan Juni 2022) berjumlah 353 kasus dengan korban meninggal dunia 130 orang, 427 orang terluka dan kerugian material mencapai Rp 1 miliar.

Dikatakannya, permasalah laka lantas yang sedemikian kompleks, telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan kesehatan yang besar. Bahkan pada tanggal 28 Oktober 2021, WHO juga telah meluncurkan global plan decade of action for road safety 2021-2030.

“Langkah ini merupakan momentum baru dari dekade aksi keselamatan jalan dalam rangka menurunkan tingkat fatalitas dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada tahun 2030,” kata Kapolres.

Maka dari itu, kata Kapolres, tepat apabila tema Operasi kali ini yaitu 'Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa'. Pelaksanaan operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

“Untuk sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcar lantas serta penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu jelasnya, penindakan terhadap 7 pelanggar prioritas yaitu menggunakan ponsel, pengemudi ranmor yang di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta melebihi batas kecepatan.(RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru