Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Sempat Dijual, Pencuri Sawit Keburu Ditangkap Satpam

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2022 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Atau Riyadi belum sempat menikmati hasil sawit curiannya terlebih dahulu diamankan satpam perusahaan.

"Waktu itu saya mau jual sawit itu,  posisi buah sudah dalam mobil saat diperjalanan saya dihentikan dan dibawa ke kantor polisi," kata tersangka.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersangka menyebut sawit itu mau di jual di Desa Luwuk Kuwan sekitar 15 kilo meter dari TKP.

Sawit tersebut kata dia akan dijual kepada pengepul di sana dengan harga per kilogram sebesar Rp 2.800. Baru sekitar 7 kilometer meninggalkan TKP tersangka diamankan.

Pengakuannya perbuatan itu dilakukan  tanpa seizin perusahaan dan dilakukannya seorang diri. Sementara peralatan yang digunakan milik pribadinya.

Saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis, 16 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan karena mencuri sawit pada Minggu, 29 Maret 22.30.

Pencurian itu dilakukan tersangka di tempat penumpukan hasil Blok B1/B2 Divisi I Estate Bage, PT KMB Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain mengamankan buah sawit 37 jenjang atau 740 Kg, dari tersangka juga turut diamankan barang bukti seperti rokok dan Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 1391 TBB yang digunakan mengangkut hasil curiannya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru