Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul Anak di Bawah Umur Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 17 Juni 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun, denda Rp 5 miliar, subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan ancaman kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," Kata majelis hakim yang diketuai oleh pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis sore 16 Juni 2022.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima," ucap terdakwa. 26 November 2021, kejadian berawal ketika kapsul berada di rumah korban. Saat itu korban sedang menonton televisi. 

Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yang masih di bawah umur Hal tersebut tidak dilakukan hanya sekali oleh terdakwa.

Merasa ada yang ganjil dengan tingkah kapsul ibu korban lalu bertanya kepada korban dan diakui dipegang-pegang oleh terdakwa, tapi saat ditanyakan ke kapsul ia membantah perbuatannya tersebut.

Terdakwa kemudian diusir oleh ibu korban. Satu Minggu kemudian tetangga rumah korban yang sering mendengar tangisan membongkar tumpukan baju dan menemukan celana korban ada bercak darah.

Tetangga kemudian memberitahu keluarga dan ibu korban. Akhirnya kapsul dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru