Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkeu: Insentif Kepabeanan Capai Rp1,04 Triliun per 3 Juni

  • Oleh ANTARA
  • 18 Juni 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Untung Basuki menyatakan realisasi pemberian insentif kepabeanan mencapai Rp1,04 triliun hingga 3 Juni 2022.

“Total fasilitas 2022, dari 1 Januari sampai dengan 3 Juni adalah Rp1,04 triliun,” katanya dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

Untung menjelaskan realisasi insentif tersebut terdiri dari fasilitas untuk impor penanganan COVID-19 serta intensif bagi dunia usaha atau fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Secara rinci realisasi itu meliputi pemanfaatan fasilitas impor penanganan COVID-19 sebesar
Rp1,02 triliun yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp831 miliar dengan nilai impor Rp4 triliun atau sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Realisasi fasilitas impor penanganan COVID-19 juga termasuk untuk fasilitas impor alat kesehatan sebesar Rp195 miliar dengan nilai impor Rp928 miliar.


“Bea masuk total untuk alat kesehatan adalah Rp59 miliar tapi untuk yang vaksin Rp202 miliar,” ujarnya.

Total nilai realisasi impor penanganan COVID-19 masih didominasi komoditas vaksin sebesar 81,2 persen yang diikuti Alat kesehatan 18,8 persen.

Alat kesehatan sendiri meliputi obat-obatan, PCR dan oksigen termasuk tabung oksigen serta alat terapi pernafasan yaitu oxygen concentrator, generator dan ventilator.

“Lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin sedangkan untuk yang alkesnya cenderung turun,” kata Untung.

Insentif impor alat kesehatan dan vaksin secara umum akan berlaku sampai 31 Desember 2022 namun masih dapat diakomodir dalam hal tertentu dengan Skema Fas oleh pemerintah untuk kepentingan umum atau fasilitas hibah sosial.

Realisasi insentif kepabeanan Rp1,04 triliun juga termasuk insentif bagi dunia usaha yaitu fasilitas pemasukan alat kesehatan ke Kawasan Berikat (KB) yang dimanfaatkan oleh 80 perusahaan KB.

Hal itu memiliki nilai devisa insentif sebesar Rp41,25 miliar dengan nilai insentif bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp9,31 miliar.

Untuk fasilitas pemasukan bahan baku lokal ke KITE telah dimanfaatkan sebanyak 983 Surat Serah Terima Barang (SSTB) oleh enam wajib pajak (WP) dengan nilai insentif PPN yang diberikan sebesar Rp3,70 miliar.

Terakhir, untuk fasilitas penyerahan hasil produksi ke KB telah dimanfaatkan oleh tiga WP dengan realisasi nilai penyerahan sebesar Rp15,66 miliar serta insentif bea masuk (BM) dan PPN sebesar Rp2,87 miliar.

ANTARA

Berita Terbaru